Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya Objektif
PENGGOLONGAN HUKUM DI INDONESIA
MENURUT WUJUDNYA
OBJEKTIF DAN SUBJEKTIF
Definisi Umum Hukum
Hukum bertujuan mengatur tata tertib masyarakat. Agar tujuan hukum tersebut dapat terwujud, maka hukum menentukan norma-norma yang berisi perintah dan larangan yang harus di patuhi oleh setiap orang. Selain itu, hukum pun menentukan bermacam-macam petunjuk tentang hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain di dalam pergaulan hidup. Misalnya, larangan membunuh, larangan mencuri, perintah membayar pajak dan sebagainya.
Pengertian Hukum Objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih, dan tidak dimaksudkan untuk mengatur sikap suatu tindakan orang tertentu saja.
Dalam artian seperti hubungan antara sesama masyarakat, masyaraka...