Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya Objektif

PENGGOLONGAN HUKUM DI INDONESIA
MENURUT WUJUDNYA
OBJEKTIF DAN SUBJEKTIF


 Definisi Umum Hukum
Hukum bertujuan mengatur tata tertib masyarakat. Agar tujuan hukum tersebut dapat terwujud, maka hukum menentukan norma-norma yang berisi perintah dan larangan yang harus di patuhi oleh setiap orang. Selain itu, hukum pun menentukan bermacam-macam petunjuk tentang hubungan antara manusia yang satu dengan yang lain di dalam pergaulan hidup. Misalnya, larangan membunuh, larangan mencuri, perintah membayar pajak dan sebagainya.

 Pengertian Hukum Objektif
Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebutkan peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih, dan tidak dimaksudkan untuk mengatur sikap suatu tindakan orang tertentu saja.
Dalam artian seperti hubungan antara sesama masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, dan hubungan antara masyarakat dengan negara. Dan berlaku untuk semua masyarakat dalam suatu negara. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
Hukum Objektif terdapat pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pidana, dan Dagang

Contoh Hukum Objektif;
1. KUH PERDATA
transaksi jual beli di mana ada hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli. (KUH Perdata pasal 1457 “suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu meniatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda dan pihak lain membayar harga yang telah dijanjikan”).
Contoh : A mengadakan perjanjian jual beli sebidang tanah dengan B. A sebagai pemilik tanah dan B sebagai pembelinya. Apabila sudah tercapai kata sepakat di antara A dan B, maka timbullah hak bagi A untuk menerima sejumlah uang harga tanah yang sudah disepakati oleh B dan mempunyai kewajiban menyerahkan tanah itu kepada B bila harga tanah itu telah dibayar lunas. Sebaliknya B mempunyai hak untuk menerima dan memiliki tanah itu setelah kewajibannya membayar lunas harga tanah itu dilaksanakan.
Hukum yang mengatur perjanjian antara A dan B itu adalah hukum Objektif sedang hak dan kewajiban yang timbul adalah hukum subjektif.

2. DAGANG
Kasus tentang hak merek dalam berdagang (UU Nomor 15 tahun 2001 tentang merek) dan barang siapa yang melanggar akan di kenakan Pasal 90, 91, 92, 93, 94, 95 sesuai dengan pelanggannya sebagai berikut;
Pasal 90, UU No. 15 tahun 2001 :
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang di produksi dan atau di perdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Dan atau denda paling banyak Rp1 M.”

Pasal 91, UU No. 15 tahun 2001:
“ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada pokoknya dengan merek yang terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang di produksi dan atau diperdagangkan, dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp.800 juta.”

Pasal 92, (1), UU No. No. 15 tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan atau denda paling banyak Rp1 M.”

pasal 92, (2), UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang sama pada pokoknya dengan indikasi geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 Juta.”

Pasal 93,UU No. No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan tanda yang dilindungi berdasarkan indikasi asal pada barang atau jasa sehingga dapat memperdaya atau menyesatkan masyarakat mengenai asal barang atau asal jasa tersebut, dipidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp800 juta.”

Pasal 94, UU No. 15 Tahun 2001:
“Barang siapa memperdagangkan barang dan atau jasa yang diketahui atau patut diketahui bahwa barang dan atau jasa tersebut merupakan hasil pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 90, 91, 92, dan 93 dipidana kurungan  paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 Jt.”

Pasal 95, UU No. 15 Tahun 2001:
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, Pasal 92, Pasal 93, dan Pasal 94 merupakan delik aduan.

Contoh : Ada seorang pengusaha sepatu lokal yang memberi nama produk yang mereka hasilkan dengan nama merek terkenal. Hal tersebut dilakukan untuk mendongkrak angka penjualan karena merek tersebut sebenarnya yaitu sebuah Brand internasional yang sudah sangat terkenal.
Mungkin memang sepatu produk lokal tersebut akan lebih laku tapi bila hal tersebut terendus oleh pihak perusahaan resmi merek tersebut maka pengusaha lokal tersebut dapat dikenai sangsi pidana dan jelas melanggar pasal 90 undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek. Jadi lebih menciptakan produk dan menciptakan Brand baru yaitu jauh lebih baik dibandingkan harus berurusan dengan hukum.


3. KUH PIDANA
Kasus Pembunuhan Berencana (Tentang Kejahatan Terhadap nyawa) KUH PIDANA pasal 340 “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Contohnya : kasus yang menjerat Jesica Kumala Wongso yang diduga kuat telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Wayan Mirna Salihin, Jesica pun akhirnya terbukti bersalah dan diberi hukuman sesuai dengan KUH Pidana pasal 340 mengenai pembunuhan berencana dan dihukum dua puluh tahun kurungan penjara.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAKTOR PENDORONG DAN PENGHAMBAT PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA INDONESIA